Jumat, 31 Agustus 2012

Polisi Akui Kerusuhan Syiah Sampang Direncanakan



TEMPO.COSurabaya - Polisi membenarkan jika kerusuhan di Sampang, Madura, Jawa Timur telah direncanakan sejak lama. Bukti ini ditemukan dari olah tempat kejadian perkara ternyata rumah warga yang terbakar tidak hanya di satu titik, melainkan tersebar di 20 titik.

"Kalau spontan ya yang terbakar cuma satu, ini kan menyebar di beberapa titik dan lokasi. Rumah yang dibakar kelihatannya sudah digambar sebelumnya," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Hartoyo, Jumat, 31 Agustus 2012.

Rumah warga yang terbakar memang tersebar di dua dusun, yaitu Nankernang dan Gading Laok. Jarak antar rumah memang berjauhan di dalam areal persawahan di dua dusun itu. Polisi juga sudah menetapkan Roisul Hukama, yang diduga sebagai perencana dari kerusuhan ini.

Rois, menurut Hartoyo, dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 354 KUHP penganiayaan, pasal 170 KUHP pengeroyokan dan perusakan, junto pasal 55 dan 56 KUHP yang berisi turut serta membantu melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sayang, dengan alasan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Hartoyo enggan merinci temuan polisi terkait kerusuhan berdarah Sampang yang terjadi pada Ahad pagi, 26 Agustus lalu itu.

Dengan alasan kehati-hatian, polisi hingga kini belum berhasil menambah jumlah tersangka. Dari delapan orang yang sudah diamankan, polisi baru menetapkan Rois sebagai tersangka. "Kan ada waktu 60 hari, tambah 20 hari, bagi kami untuk melakukan penyelidikan kasus ini," ujar dia.

FATKHURROHMAN TAUFIQ

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar anda.
"kritik membangun" anda sangat kami butuhkan untuk pengembangan blog ini.
terima kasih.