Sabtu, 28 Januari 2012
Jumat, 27 Januari 2012
Gedung DPRD Kabupaten Sampang
Inilah gedung DPRD Kabupaten Sampang dan disinilah DPR Daerah Sampang bertugas. Gedung DPRD Sampang terlatak di samping Lapangan Wijaya Kusuma. Disinilah aspirasi rakyat Sampang diperjuangkan dengan harapan membawa kebaikan, kemakmuran, dan ketentraman bagi rakyat Sampang.
Perlu kiranya semua pihak untuk memahami kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajibannya. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban Anggota DPRD dapat diuraikan sebagai berikut :
1. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintah daerah.
2. DPRD sebagai unsur lembaga pemerintah daerah memiliki tanggungjawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah untukkesejahteraan rakyat.
1. Legislasi (membuat peraturan) ; diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
2.Anggaran(Baudgetting);diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah.
3.Pengawasan (Monitoring) ; diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama.
2.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan kepala daerah.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan kepala daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri Republik Indonesia melalui Gubernur.
5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
6.Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
7. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
1. Interpelasi ; (penjelasan Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003 menyatakan bahwa hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara)
2. Angket ; (penjelasan Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003 menyatakan, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Menyatakan Pendapat
1. Mengajukan rancangan peraturan daerah
2. Mengajukan pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih dan dipilih
5. Membela diri
6. Imunitas ; (penjelasan UU No. 22 Tahun 2003, bahwa hak imunitas adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapatrapat DPR dengan pemerintah dan rapat- rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Protokoler
8. Keuangan dan administrative.
1. Mengamalkan Pancasila
2. Melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi masyarakat.
7. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
8. Memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya.
9. Mentaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD.
10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Kamis, 26 Januari 2012
Lapangan Tennis Indoor Kabupaten Sampang
Lapangan Tennis Indoor Kabupaten Sampang yang diresmikan tanggal 11 Februari 2011 oleh Bupati Sampang Pak Noer Tjahja dan Wakil Gubernur Jawa Timur Pak Syafullah Yusuf merupakan lapangan tennis terbesar di Sampang. Dulunya yang merupakan bangunan Pemda lama dan sempat menjadi markas SatPol PP ini di bongkar menjadi lapangan tennis. Semakin banyaknya pemain Tennis di Sampang dan kurangnya lapangan Tennis maka Lapangan Indor didirikan untuk mengembangkan dan untuk menciptakan Atlet-atlet Tennis di Sampang. Lapangan Indor Pernah di gunakan untuk tempat penampungan aliran syiah korban pembakaran, dan pernah digunakan Open Turnamen tennis Nasional 2012 yang juga di ikuti Bapak Bupati Sampang
Milli & Nathan
Milli dan Nathan saling suka dari SMU di Bandung. Nathan suka membantu Milli belajar, Milli dengan segala kelucuannya bisa mencairkan kekakuan Nathan. Mereka pun pacaran. Sampai lulus SMU, Nathan masuk ke universitas impiannya di Jakarta. Milli tetap di Bandung. Nathan memutuskan hubungan karena ingin konsentrasi dengan kuliahnya. Milli sebaliknya, tidak suka kuliah, Milli mau jadi penulis novel. Mereka masih saling merindukan. Sampai Milli akhirnya benar-benar berhenti kuliah dan menulis buku
Dalam kunjungan Milli ke Jakarta, dia bertemu Nathan lagi. Mereka saling melepaskan kerinduan seperti layaknya orang pacaran. Milli pulang ke Bandung dengan percaya bahwa mereka jadian lagi. Padahal Nathan tidak menganggapnya demikian. Milli kecewa. Peluncuran novel pertamanya, Milli sudah didampingi pacar baru. Nathan muncul lagi dan menyatakan penyesalannya, minta Milli kembali jadi pacarnya lagi. Milli marah. Menurut Milli, Nathan sudah seenaknya datang dan pergi dalam hidupnya. Milli tidak menerima Nathan
Nathan pulang ke Jakarta dan berhasil lulus. Milli kembali sibuk dengan novel keduanya. Milli kemudian putus dengan pacarnya. Nathan kembali ke Bandung. Mereka berhubungan lagi, tetap dalam ketidakjelasan sebuah komitmen. Hingga Nathan memberi kabar bahwa dia akan menikah… dengan wanita lain dan akan pindah ke Jakarta. Milli kaget. Kecewa dan marah
Hidup berlanjut. Milli menghapus Nathan dari hidupnya. Hingga akhirnya Milli tahu bahwa Nathan tak pernah benar-benar meninggalkannya
Pemain :
Olivia Jensen Lubis
Chris Laurent
Sabai Morscheck
Chaca Rasidy Ariefiansyah
Fendy Chow
Frans L. Tumbuan
Minati Atmanagara
Him DamsyikSutradara :Hanny R. SaputraPenulis :Titien Wattimena
Olivia Jensen Lubis
Chris Laurent
Sabai Morscheck
Chaca Rasidy Ariefiansyah
Fendy Chow
Frans L. Tumbuan
Minati Atmanagara
Him DamsyikSutradara :Hanny R. SaputraPenulis :Titien Wattimena
Kehormatan di Balik Kerudung
Film ini diangkat dari novel karya Ma’mun Affany berjudul sama. Sutradaranya, Tya Subiakto Satrio. Meski ini film perdana yang disutradarainya, Tya bukan orang baru di dunia film. Ia adalah ilustrator musik sejumlah film religi, seperti Ayat-Ayat Cinta, Sang Pencerah, Doa yang Mengancam, Perempuan Berkalung Sorban.
KISAH cinta berbumbu religi dan poligami, kembali diangkat oleh film Indonesia.
Syahdu adalah wanita yang berhati mulia namun keras hati. Ia tinggal bersama ibunya serta adiknya, Ratih. Meskipun mereka hidup dalam kesederhanaan, Syahdu sangat mencintai keluarganya. Bermula dari niatan Syahdu (Donita) untuk mengunjungi kakeknya di Pekalongan. Saat menunggu kereta, muncul Ifand Abdussalam (Andhika Pratama), yang mengaku sebagai wartawan, duduk di samping Syahdu. Keduanya berkenalan. Setiba di rumah sang kakek (HS Abdullah Ali), Syahdu mendapati bahwa Ifand ternyata tinggal di desa yang sama. Benih-benih cinta muncul di antara mereka. Syahdu yang tidak terlalu mengerti Islam, dibimbing Ifand untuk belajar agama. Keakraban keduanya mengundang resah warga. Di samping mencegah hal-hal yang tak diinginkan, beberapa warga perempuan menentang hubungan mereka karena ada Sofia (Ussy Sulistyawati), gadis yang telah lama memendam cinta pada Ifand.
Demi meredakan gunjingan warga, kakek meminta Syahdu pulang ke rumahnya. Musibah terjadi. Ibu Syahdu (Erlin Salintan) sakit parah dan harus dirawat di rumah sakit. Syahdu tak punya uang Rp 30 juta untuk biaya pengobatan. Nazmi (Iwa Rasya), mantan pacar Syahdu yang masih mengharapkan Syahdu mau memberikan uang itu dengan syarat Syahdu harus mau jadi istrinya. Terdesak, Syahdu menerima pinangan Nazmi. Setelah resmi menjadi suami-istri, dengan polosnya Syahdu mengatakan pada Nazmi bahwa ada pria lain mengisi hatinya. Nazmi langsung mengusir Syahdu. Patah hati setelah Syahdu menikah, Ifand memutuskan menikahi Sofia. Secara perlahan, Ifand belajar mencintai Sofia. Keduanya hidup bahagia. Sementara Syahdu yang telah menjanda, makin terpukul mengetahui Ifand sudah menikah dengan Sofia. Akibatnya, Syahdu sering melamun dan sakit-sakitan. Kondisinya terus memburuk.
Ratih (Nadya Almira), adik Syahdu, diam-diam mengirim surat kepada Ifand untuk menceritakan keadaan kakaknya. Atas saran Sofia, Ifand menjenguk Syahdu. Tak sekadar menjenguk, Sofia pun meminta Ifand untuk menikahi Syahdu. Namun apakah benar pernikahan adalah solusi yang terbaik?
Pemain : Donita,Andhika Pratama dan Ussy Sulistiawaty
Sutradara : Tya Subiyakto Satrio
Penulis : Amalia Putri
Sutradara : Tya Subiyakto Satrio
Penulis : Amalia Putri
Rabu, 25 Januari 2012
Selasa, 24 Januari 2012
Senin, 23 Januari 2012
Minggu, 22 Januari 2012
Taman Minimalis di Pinggir Jalan Kota Sampang
Inilah taman minimalis yang ada di sepanjang Jl. Jaksa Agung Suprapto Kota Sampang, yang merupakan sumbangan dari beberapa instansi , Cv, PT, dll yang ada di sampang, menambah cantik pemandangan dan penghijauan di Kota Sampang.
Langganan:
Postingan (Atom)