Kabar Gembira bagi para Guru NON PNS, SK Tunjangan Fungsional anda sudah ditampilkan di Link Lapor Tunjangan yang biasa untuk pengecekan PTK anda, bagi yang lupa atau hanya sekedar mengingatkan saja Link untuk Pengecekan SK Tunjangan Fungsional ada dibawah ini :
Seperti Contoh Sk Tunjangan Fungsional udah keluar seperti dibawah ini :
Gambar 1.1 SK Tunjangan Fungsional
dan Bukan hanya SK Tunjangan Fungsional saja Link tersebut akan mampilkan SK Tunjangan Profesi(untuk PNS), SKTunjangan Kualifikasi Akademik, SK Tunjangan Wilayah Khusus,
adapun yang dapat sk tunjangan fungsional ataupun tunjangan yang lainnya, segera persiapkan persyaratan pencairan tunjangan tersebut, seperti dibawah ini
Persyaratan yang harus dibawa guru ke Bank |
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan |
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut) |
Umum :
|
|
Syarat Khusus :
|
|
Guru Mutasi :
|
Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
|
- Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
- Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
Peringatan sebagai catatan :
Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan data dapodik. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
Pameloh tekkak sakunnik, heheheee....
Pameloh tekkak sakunnik, heheheee....