Jumat, 27 Januari 2012

Gedung DPRD Kabupaten Sampang





Inilah gedung DPRD Kabupaten Sampang dan disinilah DPR Daerah Sampang bertugas. Gedung DPRD Sampang terlatak di samping Lapangan Wijaya Kusuma. Disinilah aspirasi rakyat Sampang diperjuangkan dengan harapan membawa kebaikan, kemakmuran, dan ketentraman bagi rakyat Sampang.

Perlu kiranya semua pihak untuk memahami kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajibannya. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban Anggota DPRD dapat diuraikan sebagai berikut :

1. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintah daerah.
2. DPRD sebagai unsur lembaga pemerintah daerah memiliki tanggungjawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah untukkesejahteraan rakyat.

1. Legislasi (membuat peraturan) ; diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
2.Anggaran(Baudgetting);diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah.
3.Pengawasan (Monitoring) ; diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama.
2.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan kepala daerah.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan kepala daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri Republik Indonesia melalui Gubernur.
5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
6.Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
7. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

1. Interpelasi ; (penjelasan Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003 menyatakan bahwa hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara)
2. Angket ; (penjelasan Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003 menyatakan, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Menyatakan Pendapat

1. Mengajukan rancangan peraturan daerah
2. Mengajukan pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih dan dipilih
5. Membela diri
6. Imunitas ; (penjelasan UU No. 22 Tahun 2003, bahwa hak imunitas adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapatrapat DPR dengan pemerintah dan rapat- rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Protokoler
8. Keuangan dan administrative.

1. Mengamalkan Pancasila
2. Melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi masyarakat.
7. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
8. Memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya.
9. Mentaati Kode Etik dan Peraturan  Tata Tertib DPRD.
10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.




0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar anda.
"kritik membangun" anda sangat kami butuhkan untuk pengembangan blog ini.
terima kasih.